RKUHP

'Survival Kit' untuk praktisi seni: Berkesenian sesuai RKUHP

Seni yang baik tidak hanya disertai makna yang dalam dan gaya yang inovatif, tetapi kian juga penyusunan pasal-pasal yang membatasi kebebasan berkesenian. Begini caranya kalian menghindari kena masalah hukum.

Wiki Commons

Wiki Commons

Article Image Title
Editor: Marten S.
07.12.2022

Kemarin, Selasa 6 Desember, bertempat di gedung DPR RI Senayan Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengesahan RKUHP. Berbagai respon pro dan kontra menghiasi linimasa sosial media masyarakat. Sinisme, kecaman, kekecewaan bersambut jabat tangan, peluk hangat dan ketok palu di Senayan.

Dengan mempertebal tembok imaji yang bertetangga langsung dengan jerat hukum, rasanya ruang-ruang kreatif sedikitnya akan tereduksi dan tolak ukur nilai akan bergeser sesuai arahan partitur atap kura-kura.

Supaya lebih aman dan nyaman, Art Calls Indonesia memberikan sedikit kiat teruntuk rekan-rekan pegiat seni untuk mempraktekkan 'Survival Kit' – penyelamat bahaya dari hak humanis dalam berkarya.

Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme

2

Dalam Pasal 188 pada RKUHP ayat 1, Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme anti pemerintah di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

3

Pasal larangan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 serta Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP dan dapat dipidana 18 bulan.

Pasal tindak pidana agama

4

Penodaan atau tindak pidana penistaan agama diatur dalam pasal 302 RKUHP yang diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Larangan unjuk rasa

5

Sebagaimana diatur dalam pasal 256 sekelompok massa yang tanpa pemberitahuan menyelenggarakan unjuk rasa/demo akan dipidana paling lama 6 bulan dengan denda maksimal 10 Juta Rupiah.