PUBLIC DOMAIN

Panduan buat ilustrator dan pekerja seni yang mau pakai maskot milik Disney tanpa melanggar Hak Cipta

Usai kadaluarsa hak ciptanya Mickey Mouse, semua pekerja kreatif bebas untuk menggunakan dan mengadaptasi gambaran tikus tenar itu

A rough sketch of Mickey Mouse in Steamboat Willie, illustrated by Ub Iwerks | Fair Use

A rough sketch of Mickey Mouse in Steamboat Willie, illustrated by Ub Iwerks | Fair Use

Article Image Title
Editor: Marten S.
04.01.2024

Pencabutan proteksi intelektual pada Mickey Mouse hanya berlaku pada Mickey versi paling vintage, yakni pada versi pertamanya dari tahun 1928. Setelah dilindungi undang-undang hak cipta Amerika Serikat selama 96 tahun (termasuk perpanjangan masa perlindungannya atas intervensi Disney), sekarang tikus ikonik itu bebas direplikasi – sesuai versi paling jadul. 

Empat hari setelah Mickey sudah bebas diadaptasi publik sejak 1.1.2024, jagat maya sudah mencuat berbagai versi Mickey Mouse ke permukaan, berbasis kecerdasan buatan. Masa imutnya dan perawannya tikus Disney itu tampaknya sudah habis: Kini, media sosial dan forum-forum lainnya sudah dibanjiri gambar-gambar Mickey Mouse saat merokok ganja, dipaku di tiang salib atau juga di mana tikus lucu itu direndam dalam cairan ejakulasi. 

Bebas digunakan: Mickey Mouse versi 1.0

Sekilas, Mickey Mouse manakah yang bebas dari proteksi hak cipta: Mickey Mouse versi pertamanya dari tahun 1928 dalam animasi hitam-putih, tanpa emblem-emblem ikonik seperti sarung tangan putih. Ilustrator atau penulis naskah misalnya yang ingin membuat sebuah karya berdasarkan tikus tenar itu juga kudu memperhatikan kesan yang disebarkan: Karya adaptasi berdasarkan Mickey Mouse tak boleh mengesankan bahwa adanya kaitan dengan Disney.


Baca juga: Pernahkah kamu merasa sebel selepas menonton sebuah acara seni?

Di balik popularitas karya seni 'nonsens': Apakah seni masih seru kalau bahan yang terhidang rupanya absurd saja?


Memproduksi merchandise atau barang perjualbelian lainnya berdasarkan gimik-gimik Mickey Mouse juga dilarang. Begitu pun tidak disarankan membuat karya animasi sendiri beserta Mickey yang menyesatkan publik untuk berpikir itu adalah produksi Disney. 

Pada dasarnya, gambar Mickey Mouse 1.0 tersebut bebas digunakan secara kreatif, namun tidak untuk kegiatan bersifat promosional – misal, menggunakan kepala Mickey Mouse sebagai logo untuk klinik gigi khusus anak kecil. 

(Art Calls Indonesia, 4.1.2024)