Nickname 'Lord' Luhut bukan panggilan peyoratif
Senin, 8 Januari 2024, cetak sejarah bagi pegiat aktivisme sebagai hari kemenangan kebebasan berekspresi
Suasana setelah pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran nama baik 'Lord Luhut' dengan terdakwa aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (8.1.2024) | Foto: Kontras via X
Jakarta – Sebulan jelang Pemilu 2024, sidang kasus Haris Azhar dan Fatia bermuara pada vonis yang memuaskan bagi publik yang kian was-was terhadap kiprah para politikus dan negarawan dalam kabinet presiden Joko Widodo. Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berakhir dengan putusan yang sedikit mengoreksi tren dalam negeri ini yang semakin memecah marwah demokrasi: Aktivis Haris-Fatia divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut. Dituduh mencemarkan nama baik Luhut dengan julukan ‘Lord’, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan kata ‘Lord’ yang diletakan pada nama Luhut tidak berkonotasi peyoratif (8/1/2024).
Terdakwa Haris Azhar, mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Fatia Maulidiyanti dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Haris dan 3,5 tahun penjara terhadap Fatia.
Nama 'Lord Luhut': Sebatas aliterasi saja
Terkait dengan sebutan ”Lord” Luhut yang dipermasalahkan, majelis hakim berpihak pada Fatia dan Haris. Dalam amar putusannya, majelis hakim (Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin) menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim juga menilai perkataan lord yang diletakkan pada saksi Luhut telah sering disematkan kepadanya oleh media daring dan pengguna media sosial. Kendati ‘Lord Luhut’ kerap digunakan oleh siapapun di jagat maya, saksi Luhut belum pernah mempermasalahkannya.
Baca juga: Tips jitu untuk menyelamatkan karya seni kalian dari sensor
Satir agama dan politik, orientasi seksual, kenudisan: Banyak tema dalam kehidupan masyarakat rupanya tak boleh dibicarakan sebagai seniman. ACI membagi beberapa kiat jitu, agar kalian bebas dari ancaman dari pihak mana pun
Pengadilan Negeri Jakarta Timur | Foto: Amnesty Indonesia via X
Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Selama sidang berlangsung para aktivis dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan para pendukung Haris-Fatia melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Haris dan Fatia pun mengapresiasi putusan majelis hakim dan menilai putusan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat. Dengan merosotnya mutu demokrasi di Indonesia pada beberapa tahun terakhir, vonis Haris-Fatia bukan sebatas kemenangan bagi kedua aktivis tersebut, tapi semacam validasi untuk hak-hak dasar bangsa Indonesia. Kebebasan berpendapat masyarakat lebih bernilai ketimbang kepentingan pribadi seorang pejabat.
Konflik Kepentingan Pejabat
Tuduhan pencemaran nama baik Luhut juga dinilai sebagai bentuk dakwaan SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation guna membungkam dan mengintimidasi para aktivis dan penggerak kebebasan berekspresi dengan memanfaatkan ketidakimbangan kekuatan lunak. Tuduhan pencemaran nama baik Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia ditimbulkan sebab unggahan video beserta kedua aktivis tersebut, di mana mereka mengupas kegiatan-kegiatan Luhut terkait penambangan, yang rupanya bentrokan dengan agenda politik yang menguntungkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (8/6/2023) | Foto: Antara (Fair Use)
Luhut berada di garis depan dalam sejumlah proyek besar-besaran. Selaku Menko Kemaritiman dan Investasi ia mengawasi sejumlah sektor krusial di Tanah Air. Ranah pengawasan Luhut juga telah diperluas dalam masa jabatan kedua presiden Joko Widodo.
Dalam serangkaian publikasi, sarana daring Indonesia at Melbourne menjelaskan masalah-masalah yang ditimbulkan penambangan batubara dan penghancuran lingkungan yang disebabkan. Kolam-kolam yang diduga bekas galian tambang batubara sudah merenggut nyawa sejumlah anak dalam berbagai kasus di Kalimantan Timur.
Menguatkan ruang sipil
Jika kiprahnya para politisi tak boleh dibedah oleh pengamat demokrasi, agar nama baik mereka tetap dilindungi dari segala bentuk kritik, maka masyarakat yang pada akhirnya dirugikan.
Konstitusi Indonesia mengakui kebebasan berpendapat sebagai hak dasar. Namun, data survei menemukan bahwa nyaris 63 persen orang Indonesia merasa takut mengutarakan pendapat mereka. Demikian, mutu demokrasi dalam negara bertata demokratis ini turut merosot. Era Jokowi bermuara dengan penurunan kualitas demokrasi, yang melemahkan Indonesia sebagai satu-satunya negara murni demokratis di kawasan Asia Tenggara.
(MS, 8.1.2024, Art Calls Indonesia)
Berita terkini tentang kasus Fatia-Haris dan liputan mendalaman juga dapat disimak di berbagai media akar rumput seperti Konde dan Bandung Bergerak.